Indonesia adalah negara yang sangat beraneka
ragam dengan budayanya dan Indonesia juga merupakan negara yang dikenal sebagai
negara yang kaya raya, namun sumber daya manusianya masih sangat rendah dalam
hal pendidikan. Hal ini diakui oleh banyak orang di dunia, bahkan oleh
masyarakat Indonesia sendiri. Hingga saat ini masalah pendidikan masih menjadi
perhatian khusus oleh pemerintah. Pasalnya Indeks Pembangunan Pendidikan Untuk
Semua atau education for all (EFA) di Indonesia menurun tiap tahunnya. Tahun 2011
Indonesia berada diperingkat 69 dari 127 negara dan merosot dibandingkan tahun
2010 yang berada pada posisi 65. Indeks yang dikeluarkan pada tahun 2011 oleh
UNESCO ini lebih rendah dibandingkan Brunei Darussalam (34), serta terpaut
empat peringkat dari Malaysia (65). Di Indonesia banyak ditemukan permasalahan
tentang pendidikan yang diantaranya yaitu sebagai berikut :
Ketika Ujian Nasional berlangsung, banyak fakta di lapangan yang
menunjukkan adanya kecurangan yang terjadi secara sistematik di berbagai
sekolah. Bukan hanya siswa yang terlibat tapi juga para gurunya. Alasan yang
paling mendasari beberapa guru melakukan kecurngan adalah perasaan tidak siap
jika sekolahnya ternyata nanti mendapati
banyak siswanya yang tidak lulus dalam Ujian Nasional. Jika hal itu
terjadi, maka akan memperngaruhi akreditasi sekolah. Selanjutnya masalah
akreditasi ini akan berpengaruh terhadap berkurangnya daya tarik siswa untuk
sekolah disana. Fakta yang didapat dari seorang guru yang dipaksa untuk memberi
kelonggaran sewaktu ujian di sebuah sekolah yang diawasinya agar para siswa
bisa sedikit leluasa mendapatkan bocoran jawabannya. Masalah penerapan
kejujuran yang tidak tegas diterapkan di sekolah merupakan bahaya laten.
Pengaruhnya akan membentuk karakter siswa yang suka menipu dan curang. Ketika
besar nanti bisa jadi karakter ini yang akan mendorongnya menjadi seorang
koruptor.- Tidank Kecurangan saat Ujian Nasional
- Kualitas Guru yang Masih Rendah
Secara umum, kualitas guru dan
kompetensi guru di Indonesia masih belum sesuai dengan yang diharapkan. Dari
sisi kualifikasi pendidikan, hingga saat ini dari 2,92 juta guru baru sekitar
51% yang berpendidikan S1 atau lebih, sedangkan sisanya belum berpendidikan S1.
Begitu juga dari persyaratan sertifikasi, hanya 2,06 juta guru atau sekitar
70,5% guru yang memenuhi syarat sertfikasi, sedangkan 861.670 guru lainnya
belum memenuhi syarat sertiffikasi. Dari segi penyebarannya, distribusi guru
tidak merata. Kekurangan gutu untuk sekolah di perkotaan, desa, dan daerah
terpencil masing-masing adalah 21%, 37% dan 66%. Sedangkan secara keseluruhan
Indonesia kekurangan guru sebanyak 34%. Sementara di banyak daerah terjadi
kelebihan guru. Belum lagi pada tahun 2010-2015 ada sekitar 300.000 guru di
semua jenjang pendidikan yang akan pensiun sehingga harus segera dicari
pengganti untuk menjamin kelancaran proses belajar.
- Kualitas Kurikulum
Hingga saat ini masalah pendidikan masih menjadi perhatian khusus oleh
pemerintah. Pasalnya Indeks Pembangunan Pendidikan Untuk Semua atau education
for all (EFA) di Indonesia menurun tiap tahunnya. Tahun 2011 Indonesia berada
diperingkat 69 dari 127 negara dan merosot dibandingkan tahun 2010 yang berada
pada posisi 65. Indeks yang dikeluarkan pada tahun 2011 oleh UNESCO ini lebih
rendah dibandingkan Brunei Darussalam (34), serta terpaut empat peringkat dari
Malaysia (65). Mengingat sering adanya perubahan kurikulum pendidikan akan
membuat proses belajar mengajar terganggu. Karena fokus pembelajaran yang
dilakukan oleh guru akan berganti mengikuti adanya kurikulum yang baru.
Terlebih jika inti kurikulum yang digunakan berbeda dengan kurikulum lama
sehingga mengakibatkan penyesuaian proses pembelajaran yang cukup lama.
- Kualitas Infrastruktur
Dari dulu hingga
sekarang masalah infrastruktur pendidikan masih menjadi hantu bagi pendidikan
di Indonesia. Hal ini dikarenakan masih banyaknya sekolah-sekolah yang belum
menerima bantuan untuk perbaikan sedangkan proses perbaikan dan pembangunan
sekolah yang rusak atau tidak layak dilakukan secara sporadis sehingga tidak kunjung
selesai. Berdasarkan data
Kemendiknas, secara nasional saat ini Indonesia memiliki 899.016 ruang kelas SD
namun sebanyak 293.098 (32,6%) dalam kondisi rusak. Sementara pada tingkat SMP,
saat ini Indonesia memiliki 298.268 ruang kelas namun ruang kelas dalam kondisi
rusak mencapai 125.320 (42%). Bila dilihat dari daerahnya, kelas rusak
terbanyak di Nusa Tenggara Timur (NTT) sebanyak 7.652, disusul Sulawesi Tengah
1.186, Lampung 911, Jawa Barat 23.415, Sulawesi Tenggara 2.776, Banten 4.696,
Sulawesi Selatan 3.819, Papua Barat 576, Jawa Tengah 22.062, Jawa Timur 17.972,
dan Sulawesi Barat 898.
- Mahalnya Biaya Pendidikan
Pendidikan bermutu itu mahal.
Kalimat ini sering muncul untuk menjustifikasi mahalnya biaya yang harus
dikeluarkan masyarakat untuk mengenyam bangku pendidikan. Mahalnya biaya
pendidikan dari Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi (PT) membuat
masyarakat miskin tidak memiliki pilihan lain kecuali tidak bersekolah. Orang
miskin tidak boleh sekolah. Untuk masuk TK dan SDN saja saat ini dibutuhkan
biaya Rp 500.000, sampai Rp 1.000.000. Bahkan ada yang memungut di atas Rp 1
juta. Masuk SLTP/SLTA bisa mencapai Rp 1 juta sampai Rp 5 juta. Makin mahalnya
biaya pendidikan sekarang ini tidak lepas dari kebijakan pemerintah yang
menerapkan MBS (Manajemen Berbasis Sekolah). MBS di Indonesia pada realitanya
lebih dimaknai sebagai upaya untuk melakukan mobilisasi dana. Karena itu,
Komite Sekolah/Dewan Pendidikan yang merupakan organ MBS selalu disyaratkan
adanya unsur pengusaha. Asumsinya, pengusaha memiliki akses atas modal yang
lebih luas. Hasilnya, setelah Komite Sekolah terbentuk, segala pungutan uang
selalu berkedok, “sesuai keputusan Komite Sekolah”. Namun, pada tingkat
implementasinya, ia tidak transparan, karena yang dipilih menjadi pengurus dan
anggota Komite Sekolah adalah orang-orang dekat dengan Kepala Sekolah.
Akibatnya, Komite Sekolah hanya menjadi legitimator kebijakan Kepala Sekolah,
dan MBS pun hanya menjadi legitimasi dari pelepasan tanggung jawab negara
terhadap permasalahan pendidikan rakyatnya. Kondisi ini akan lebih buruk dengan
adanya RUU tentang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP). Berubahnya status
pendidikan dari milik publik ke bentuk Badan Hukum jelas memiliki konsekuensi
ekonomis dan politis amat besar. Dengan perubahan status itu Pemerintah secara
mudah dapat melemparkan tanggung jawabnya atas pendidikan warganya kepada
pemilik badan hukum yang sosoknya tidak jelas. Perguruan Tinggi Negeri pun
berubah menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Munculnya BHMN dan MBS adalah
beberapa contoh kebijakan pendidikan yang kontroversial. BHMN sendiri berdampak
pada melambungnya biaya pendidikan di beberapa Perguruan Tinggi favorit. Privatisasi
atau semakin melemahnya peran negara dalam sektor pelayanan publik tak lepas
dari tekanan utang dan kebijakan untuk memastikan pembayaran utang. Utang luar
negeri Indonesia sebesar 35-40 persen dari APBN setiap tahunnya merupakan
faktor pendorong privatisasi pendidikan. Akibatnya, sektor yang menyerap
pendanaan besar seperti pendidikan menjadi korban. Dana pendidikan terpotong
hingga tinggal 8 persen (Kompas, 10/5/2005). Dari APBN 2005 hanya 5,82% yang
dialokasikan untuk pendidikan. Bandingkan dengan dana untuk membayar hutang
yang menguras 25% belanja dalam APBN (www.kau.or.id). Rencana Pemerintah
memprivatisasi pendidikan dilegitimasi melalui sejumlah peraturan, seperti
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, RUU Badan Hukum Pendidikan, Rancangan
Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pendidikan Dasar dan Menengah, dan RPP
tentang Wajib Belajar. Penguatan pada privatisasi pendidikan itu, misalnya,
terlihat dalam Pasal 53 (1) UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Sisdiknas). Dalam pasal itu disebutkan, penyelenggara dan/atau satuan
pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk
badan hukum pendidikan. Seperti halnya perusahaan, sekolah dibebaskan mencari
modal untuk diinvestasikan dalam operasional pendidikan. Koordinator LSM
Education Network for Justice (ENJ), Yanti Mukhtar (Republika, 10/5/2005)
menilai bahwa dengan privatisasi pendidikan berarti Pemerintah telah
melegitimasi komersialisasi pendidikan dengan menyerahkan tanggung jawab
penyelenggaraan pendidikan ke pasar. Dengan begitu, nantinya sekolah memiliki
otonomi untuk menentukan sendiri biaya penyelenggaraan pendidikan. Sekolah
tentu saja akan mematok biaya setinggi-tingginya untuk meningkatkan dan
mempertahankan mutu. Akibatnya, akses rakyat yang kurang mampu untuk menikmati
pendidikan berkualitas akan terbatasi dan masyarakat semakin terkotak-kotak berdasarkan
status sosial, antara yang kaya dan miskin. Hal senada dituturkan pengamat
ekonomi Revrisond Bawsir. Menurut dia, privatisasi pendidikan merupakan agenda
Kapitalisme global yang telah dirancang sejak lama oleh negara-negara donor
lewat Bank Dunia. Melalui Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (RUU
BHP), Pemerintah berencana memprivatisasi pendidikan. Semua satuan pendidikan
kelak akan menjadi badan hukum pendidikan (BHP) yang wajib mencari sumber
dananya sendiri. Hal ini berlaku untuk seluruh sekolah negeri, dari SD hingga
perguruan tinggi. Bagi masyarakat tertentu, beberapa PTN yang sekarang berubah
status menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN) itu menjadi momok. Jika
alasannya bahwa pendidikan bermutu itu harus mahal, maka argumen ini hanya
berlaku di Indonesia. Di Jerman, Prancis, Belanda, dan di beberapa negara
berkembang lainnya, banyak perguruan tinggi yang bermutu namun biaya
pendidikannya rendah. Bahkan beberapa negara ada yang menggratiskan biaya
pendidikan. Pendidikan berkualitas memang tidak mungkin murah, atau tepatnya,
tidak harus murah atau gratis. Tetapi persoalannya siapa yang seharusnya
membayarnya? Pemerintahlah sebenarnya yang berkewajiban untuk menjamin setiap
warganya memperoleh pendidikan dan menjamin akses masyarakat bawah untuk
mendapatkan pendidikan bermutu. Akan tetapi, kenyataannya Pemerintah justru
ingin berkilah dari tanggung jawab. Padahal keterbatasan dana tidak dapat
dijadikan alasan bagi Pemerintah untuk cuci tangan.
Dari sekian banyak permasalahan
pendidikan di Indonesia, dibutuhkan solusi yang tepat agar tidak ada lagi
permasalahan pendidikan di Indonesia. Adapaun soslusi yang dapat di tempuh
adalah sebagai berikut :
- Untuk membatu mengatasi masalah pendidikan dibutuhkan adanya lembaga yang membantu pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan, menjaring kerjasama untuk memperoleh dana pendidikan, dan menggalang dukungan untuk pendidikan yang lebih baik. Lembaga perantara tersebut bekerjasama dengan pemerintah, pihak swasta, dan kelompok masyarakat untuk bersama-sama memberbaiki kualitas pendidikan di Indonesia mengingat tanggung jawab pendidikan merupakan tanggung jawab bersama. Dalam meningkatkan mutu pendidikan, lembaga tersebut melakukan pendampingan kepada guru-guru di Indonesia dan pemberian apresiasi lebih kepada guru-guru kreatif. Pendampingan dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan profesionalitas, kreatifitas, dan kompetensi guru dengan model pendampingan berupa seminar, lokakarya, konsultasi, pelatihan dan praktek. Pendampingan dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan yang didukung oleh pemerintah dan pihak terkait. Lembaga tersebut juga memediasi masyarakat, pendidik, dan pihak terkait lainnya untuk menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah dalam memperbaiki kurikulum pendidikan. Diharapkan dengan adanya lembaga ini, ide-ide kreatif untuk memperbaiki kurikulum pendidikan dapat tertampung dan pemerintah dapat mempertimbangkan ide masyarakat untuk kebijakan yang dibuat. Dalam meningkatkan kemampuan kepemimpinan guru, kepala sekolah, dan pengelola sekolah, lembaga tersebut melakukan pendampingan guna mewujutkan manajemen sekolah yang baik. Proses yang dilakukan berupa konsultasi, lokakarya, dan pelatihan ditunjukan kepada guru, staf dan pimpinan sekolah. Pihak manajemen sekolah diharapkan mampu membawa sekolah yang dipimpinnya untuk berkembang dan meraih prestasi yang diharapkan. Lembaga perantara tersebut juga berperan membantu manajemen sekolah untuk mengembangkan kerjasama dengan instansi-instansi terkait guna memperoleh dana pengembangan infrastruktur sekolah.Tidak hanya itu, lembaga tersebut juga dapat menggalang dana dari sponsor untuk perbaikan bangunan sekolah yang hampir rusak di wilayah terpencil. Dukungan masyarakan, lembaga sosial, dan lembaga pers memiliki fungsi dalam meningkatkan pemahaman pentingnya pendidikan melalui penyebaran informasi. Oleh karena itu, lembaga tersebut mempunyai tugas untuk meningkatkan dukungan tersebut dengan cara bekerja sama dengan pihak masyarakat, lembaga sosial, dan pers. Dengan demikian informasi seputar perbaikan mutu pendidikan di Indonesia dapat tersalurkan dengan mudah.
- Guru sangat memiliki peran dalam dunia pendidikan. Ruh pendidikan sesungguhnya terletak dipundak guru. Bahkan, baik buruknya atau berhasil tidaknya pendidikan hakikatnya ada di tangan guru. Sebab, sosok guru memiliki peranan yang strategis dalam ”mengukir” peserta didik menjadi pandai, cerdas, terampil, bermoral dan berpengetahuan luas sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Anies Baswedan menilai guru merupakan ujung tombak masalah pendidikan Indonesia, sebab edukasi merupakan proses interaksi antarmanusia. ”Jika kita memperhatikan kualitas, distribusi dan kesejahteraan guru, saya rasa kita bisa menyelesaikan sebagian masalah pendidikan di Indonesia,” kata Anies Baswedan. Seorang guru yang baik adalah mereka yang memenuhi persyaratan kemampuan profesional baik sebagai pendidik, pengajar maupun pemimpin. Di sinilah letak pentingnya standar mutu profesional guru untuk menjamin proses belajar mengajar dan hasil belajar yang bermutu. Pendidikan yang berkarakter harus lebih ditekankan bukan pendidikan yang berorientasi kepada nilai. Ada sebuah kata bijak mengatakan, ilmu tanpa agama buta, dan agama tanpa ilmu adalah lumpuh. Sama juga artinya bahwa pendidikan kognitif tanpa pendidikan karakter adalah buta. Hasilnya, karena buta tidak bisa berjalan, berjalan pun dengan asal nabrak. Kalaupun berjalan dengan menggunakan tongkat tetap akan berjalan dengan lambat. Sebaliknya, pengetahuan karakter tanpa pengetahuan kognitif, maka akan lumpuh sehingga mudah disetir, dimanfaatkan dan dikendalikan orang lain. Untuk itu, penting artinya untuk tidak mengabaikan pendidikan karakter anak didik. Berdasarkan penelitian di Harvard University Amerika Serikat, ternyata kesuksesan seseorang tidak semata-mata ditentukan oleh pengetahuan dan kemampuan teknis dan kognisinyan (hard skill) saja, tetapi lebih oleh kemampuan mengelola diri dan orang lain (soft skill). Penelitian ini mengungkapkan, kesuksesan hanya ditentukan sekitar 20 persen hard skill dan sisanya 80 persen oleh soft skill. Dan, kecakapan soft skill ini terbentuk melalui pelaksanaan pendidikan karater pada anak didik. Yang tidak kalah penting adalah peran orang tua dirumah harus mampu menjadi teladan yang baik bagi anaknya. Dan masalah infrastruktur yang saat ini belum mumpuni dan materi pendidikan juga harus lebih diperhatikan pemerintah. Apabila semua ini dapat terlaksana maka sistem pendidikan Indonesia dapat melahirkan generasi-generasi yang unggul dan berakhlak mulia.
Awalnya aku hanya mencoba main togel akibat adanya hutang yang sangat banyak dan akhirnya aku buka internet mencari aki yang bisa membantu orang akhirnya di situ lah ak bisa meliat nmor nya AKI NAWE terus aku berpikir aku harus hubungi AKI NAWE meskipun itu dilarang agama ,apa boleh buat nasip sudah jadi bubur,dan akhirnya aku menemukan seorang aki.ternyata alhamdulillah AKI NAWE bisa membantu saya juga dan aku dapat mengubah hidup yang jauh lebih baik berkat bantuan AKI NAWE dgn waktu yang singkat aku sudah membuktikan namanya keajaiban satu hari bisa merubah hidup ,kita yang penting kita tdk boleh putus hasa dan harus berusaha insya allah kita pasti meliat hasil nya sendiri. siapa tau anda berminat silakan hubungi AKI NAWE Di Nmr 085--->"218--->"379--->''259'
BalasHapushttp://transparan.org/
BalasHapus